Featured Post Today
print this page
Latest Post

Rabu, 09 November 2011

KEDUDUKAN HUKUM NEGARA DALAM HUKUM INDONESIA


DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL................................................................................................ i
KATA PENGANTAR............................................................................................. ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I  PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.   Tujuan ....................................................................................................... 2
BAB II  PEMBAHASAN
A.   Administrasi Negara ............................................................................... 3
B.   Kedudukan Hukum Administrasi Negara ........................................... 6
C.   Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Imu Hukum Lainnya                   7
BAB III  PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa pemerintah di samping melaksanakan aktivitas dalam bidang hukum publik, juga sering terlibat dalamlapangan keperdataan. Dalam pergaulan hukum, pemerintah sering tampildengan “twee petten” dengan dua kepala, sebagai wakil dari jabatan (ambt) yang tunduk pada hukum publik dan wakil dari badan hokum (rechspersoon) yang tunduk pada hukum privat.
Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan.  Menurut Logemann (Dalam bentuk kenyataan sosialnya, negara adalahorganisasi yang berkenan dengan berbagai fungsi. Pengertian fungsi adalahlingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan.  Fungsi-fungsi ini dinamakan jabatan. Negara adalah organisasi jabatan). (Jabatan adalah suatu lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas dan wewenang). Menurut Bagir Manan, Jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap yang berisi fungsi-fungsi tertentu yang secara keseluruhan mencerminkan tujuan dan tata kerjasuatu organisasi. Jabatan itu bersifat tetap, sementara pemegang jabatan (ambtsdrager) dapat berganti-ganti, sebagai contoh, jabatan presiden, wakilpresiden,  menteri, gubernur dan lain-lain, relatif bersifat tetap, sementarapemegang jabatan atau pejabatnya sudah berganti-ganti.
Hukum private dan bahan hukum publik. Menurut Chidir Ali, ada tigakriteria untuk menentukan status badan hukum publik yaitu (a) dilihat daripendirinya, badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yangdidirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturanlainnya : (b) lingkungan kerjanya, yaitu melaksanakan perbuatan-perbuatanpublik, (c) badan hukum itu diberi wewenang publik seperti membuatkeputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum.
Ruang lingkup kegiatan administrasi negara atau pemerintahan itusangat luas dan beragam. Keluasan dan keragaman kegiatan administrasinegara ini sering sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat yangmenuntut pengaturan dan keterlibatan administrasi negara.
Berdasarkan kenyataan ini, Indroharto menyebutkan bahwa ukuranuntuk dapat disebut badan atau pejabat TUN merupakan fungsi yangdilaksanakan, bukan nama sehari-hari, bukan pula kedudukan strukturalnyadalam salah satu lingkungan kekuasaan dalam negara

B.   Tujuan

               Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1)    Agar Mahasiswa dapat mengetahui pengertian hokum dan administrasi negara
2)    Agar mahasiswa dapat mengetahui kedudukan hukum administrasi negara



BAB II
PEMBAHASAN


A.   ADMINISTRASI NEGARA

1.    Pengertian Administrasi
Istilah Administrasi Negara berasal dari bahasa latin administrate yang dalam bahasa Belanda diartikan sama dengan besturen yang berarti fungsi pemerintah.
Beberapa pendapat tentang pengertian administrasi
a)    J.Wajong : adminsitrasi sama dengan pengendalian atau memerintah (to direct, to manage, bestaken, be wind voeren atau beheren) yang merupakan suatu proses yang meliputi :
a.     merencanakan dan merumuskan kebijakan politik pemerintah (Formulation of Policy).
b.     Melaksanakan kebijakan politik yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara :
1)    menyusun organisasi dengan menyiapkan alat-alat yang diperlukan.
2)    memimpin organisasi agar tercapai tujuan.
b)    Prajudi Atmosudirdjo membagi administrasi atas :
a.    Ilmu administrasi publik yang terdiri atas :
a)    Ilmu Administrasi Negara Umum
b)    Ilmu Administrasi Daerah
c)    Ilmu Administrasi Negara Khusus
b.    Ilmu Administrasi Negara Privat yang terdiri dari :
1.    Ilmu Administrasi Niaga
2.    Ilmu Administrasi Non- Niaga.
3.    R.D.H. Kusumaatmadja : Administrasi dalam kehidupan sehari-hari terdiri dari dua arti :
1)    Dalam arti sempit : administrasi adalah kegiatan tulis meulis, catat mencatat dalam setiap kegiatan atau tata usaha.
2)    Dalam arti luas : administrasi adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu

2.    Administrasi Negara
Pengertian Administrasi Negara
1)    Menurut Utrecht
Administrasi Negara adalah gabungan jabatan ( aparat/alat ) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah ) Presiden dan para Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) yang tidak diserahkan pada badan perundang-undangan dan kehakiman.  Utrecht bertitik tolak pada Teori Sisa atau Teori Residu / Atrek Theorie.
2)    Prof. Waldo, mengemukakan dua definisi yaitu :
a.    Public administration the organization and management of men and materialis to achieve the purpose of government.
b.    Public administration is the art and science of management is applied to affair of state.
Yang artinya :
a)    Publik administrasi adalah suatu pengorganisasian dan manajemen dari manusia dan alat perlengkapannya untuk mencapai tujuan dari pemerintah.
b)    Publik administrasi adalah suatu seni dan ilmu dari manajemen dalam menyelenggarakan kepentingan Negara.
Administrasi Negara sama dengan Public Administrasi, yang intinya mempelajari organisasi dan manajemen.
3)    Dimock dan Dimeck
Administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan politik saja.
4)    CST Kansil mengemukakan tiga arti administrasi Negara :
a.    Sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri termasuk Sekjen, Dirjen, Irjen, Gubernur, Bupati/Walikota dan sebagainya, pokoknya semua orang yang menjalankan administrasi Negara.
b.    Sebagai fungsi atau aktivitas yaitu sebagai kegiatan mengurus kepentingan Negara.
c.    Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang atau menjalankan Undang-undang.
5)    Prof. Dr. Mr. Prajudi A.
Yang dilakuikan oleh administrasi Negara adalah :
1)    Perencanaan
2)    Pengaturan tidak bersifat Undang-undang
3)    Tata Pemerintahan yang bersifat melayani.
4)    Kepolisian yang bersifat menjaga dan mengawasi tata tertib
5)    Penyelesaian perselisihan secara administratif
6)    Pembangunan dalam penertiban lingkungan hidup
7)    Tata Usaha Negara yang dilakukan oelh kantor-kantor pemerintah.
8)    Penyelenggraan usaha-usaha Negara, yang dilakukan oleh dinas-dinas, dan perusahaan-perusahaan Negara (BUMN dan BUMD).
Dasar dan tujuan daripada administrasi adalah sesuai dengan dasar dan tujuan administrasi Negara Indonesia adalah sesuai dengan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan social.
Untuk itu dalam penyelenggaraan administrasi Negara yang baik diperlukan.
1.    Social participation ( ikut sertanya rakyat dalam administrasi.
2.    Social responsibility ( pertanggungjawaban administrator)
3.    Social support ( dukungan dari rakyat pada administrasi negara)
4.    Social control ( pengawasan dari rakyat kepada kegiatan administrasi negara)

B.   Kedudukan Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut “administrasi”. Administrasi sendiri berarti “bestuur” (pemerintah). Dengan demikian, hukum administrasi (administratief recht) dapat juga disebut dengan hukum tata pemerintahan (bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai fungsi pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.

Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.

Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).
Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara.

Sementara dari segi definisi penulis cenderung lebih sependapat dengan pendapat dari E. Utrecht yaitu Hukum Administrasi Negara (hukum pemerintahan) menguji hubungan istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
Hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain lapangan pekerjaan administrasi negara diatur dalam HTN, Hukum Privat dsbnya. Pengertian HAN tidak identik dengan pengertian “hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara". Maka dapat dikatakan bahwa HAN adalah suatu sb sistem dari Administrasi negara.

C.   Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum Lainnya

1.    Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara

Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan – keputusan penguasa.
Yang menjadi sulit adalah ketika membicarakan distribusi kewenangan dari pejabat administrasi negara, karena ketika kita menganalisis yang akan bertemu dengan teori steufen bau des recht nya Hans Kelsen mau tidak mau kita akan melihat tata urutan perUUan mulai dari Norma dasar (grundnorm) yg merupakan norma tertinggi sampai kepada norma yang paling bawah dengan melakukan analisis sinkronisasi vertikal. Ketika membicarakan hal itu semuanya akan menjadi abu-abu antar HAN dengan HTN. Akan tetapi mudahnya kita lihat saja kalau ujung tombaknya HTN adalah Konstitusi, sementara Ujung tombaknya HAN adalah kewenangan.

Ketika kita berbicara kewenangan kita akan membicarakan kedua konsep HAN yaitu HAN HETERONOM ( bersumber pada UUD, Tap MPR, dan UU, yakni hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara) dan HAN OTONOM ( adalah hukum operasional yang dicipta oleh Pemerintah dan Administrasi Negara sendiri). Ketika melihat kedua definisi tersebut maka dapat disimpulkan kalau HAN OTONOM sebagai pengopersionalisasian kewenangan bersumber pada HAN HETERONOM..
HTN bisa dikatakan sebagai dasar dai HAN namun pada penyelenggaraan pemerintahan HAN akan lebih luas daripada HTN karena HAN yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan akan mempunyai kebijakan-kebijakan lain, beschiking dan freis ermesen yang akan digunakan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan amanat perUUan dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan. Terkadang tindakan pejabat administrasi negara secara sepihak diperlukan ketika keadaan mendesak dan perUUan belum ada yang mengatur akan hal itu.
Untuk pengesahan UU pakar hukum administrasi negara FHUI Prof. Arifin Soeria Atmadja mengatakan bahwa UU yang diundangkan tanpa pengesahan Presiden tidak dapat dibenarkan dari sisi HAN. Secara khusus, ia mengomentari UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang ia nilai asal jadi baik dari segi substansi maupun formalitasnya.

"Ini kita lihat dari substansi dan prosedur pembuatannya di mana UU ini tidak ditandatangani oleh presiden. Sedangkan, naskah UU itu dimuat dengan kop Presiden. Dari sisi hukum administrasi negara, ini tidak benar. Bagaimana suatu UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden dimuat dalam kop Presiden?" ucapnya saat pengukuhan gelar doktor bidang hukum kepada Ronny S.H. Bako di Depok.
2.    Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana

Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada.

Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).

3.    Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata

Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.

Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.

4.    Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.


BAB III
PENUTUP



Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan.  Menurut Logemann (Dalam bentuk kenyataan sosialnya, negara adalah organisasi yang berkenan dengan berbagai fungsi. Pengertian fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan.  Fungsi-fungsi ini dinamakan jabatan. Negara adalah organisasi jabatan). (Jabatan adalah suatu lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentukuntuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas dan wewenang).





DAFTAR PUSTAKA


E. Utrecht; Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1966.
Prajudi Atmosudirdjo,; Hukum Administrasi Negara, Gralia Indonesia, Jakarta ,1966.
Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni Bandung ,1984
D.H. Koesoemahatmadja, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Alumni, Bandung 1975.
Kontjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung ,1978.
Victor M. Situmorang, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Benny M. Yunus, Intisari Hukum Administrasi Negara, Bandung, Cetakan IV, 1986.
CST. Kansil, Hukum Tata Pememrintahan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta 1983.
Danu Rejo, Struktur Administrasi dan Sistem Pemerintahan Indonesia, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 1961

Senin, 07 November 2011

Ketika Kekuasaan Allah TERLIHAT Di Tanah Gaza - PALESTINA !!!


Allah SWT kembali menampakkan kekuasan-Nya (ayaturrahman) melalui sebuah karamah kejadian ajaib. Perkara di luar nalar manusia. Setiap muslim hendaknya mencermati, mengambil pelajaran. Sebagai bekal menguatkan langkah dalam menjalani kehidupan.

Perang di Gaza juga demikian. Banyak ayat-ayat Allah terbukti. Karamah Allah turun untuk meolong orang yang membela agamanya. Itu yang dialami oleh mujahidin Palestina, para syuhada Gaza. berikut data-datanya:

Kita awali dari Dr. Muawiyah Hassanein, Direktur Ambulan Darurat dan Departemen Kesehatan di Gaza menceritakan:

"Syuhada yang meninggal berhari-hari, bahkan berminggu-minggu masih meneteskan darah segar dari tubuhnya. Kami dan semua orang di sini sangat terkejut…"

Subhanallah….

Syahid 'Iyan berkata: "Saya menyaksikan orang yang gugur syahid tersenyum, meskipun kondisi tubuhnya hancur, darahnya masih segar."




Beberapa dokter Yordan yang menjadi relawan di Gaza memberi kesaksian:

Dr Hisam Az Zighah memberi kesaksian itu di acara Festival Ikatan Dokter Yordan beberapa hari yang lalu. Kepada wartawan Hisam menunjukkan bukti berupa sebuah proyektil peluru, mushaf Al-Quran serta buku kumpulan doa-doa, Hishnul Muslim.

Saat itu datang seorang mujahidin yang menderita luka di rumah sakit As Syifa'. Dokter dokter tersebut melakukan pemeriksaan. Dokter itu dikejutkan dengan sepotong proyektil peluru yang ia temukan bersarang di saku pejuang tersebut.

Ada lagi pengakuan Abu Qudamah, salah seorang komandan lapangan Hamas di wilayah Timur Az Zaitun, Kota Gaza:

"Saya dan beberapa mujahidin mengintai tank-tank Israel. Kami berdoa agar Allah menurunkan tentara-Nya dari langit membantu kami. Mendadak turunlah awan tebal menyelimuti wilayah kami. Kami menyelinap di antara puluhan tank-tank itu tanpa diketahui oleh musuh. Anehnya tidak terlacak oleh pesawat-pesawat pengintai yang lalu-lalang di udara. Kami mampu meledakkan tangki tank-tank itu, akibatnya 5 tentara Israel tewas dan puluhan luka-luka."

Ketika pesawat-pesawat Israel membombardir di salah satu kota Gaza, turunlah hujan lebat di wilayah itu saja. Pesawat-pesawat itu mengalami kendala terbang berjam-jam dan tidak bisa melanjutkan pembombardirannya..

Dua orang dokter berkebangsaan Yordania bertugas di Gaza sedang bercakap dengan sekelompok mujahidin:

"Kami sedang mengawasi gerak-gerik tentara Israel dari lantai dua, mereka ingin masuk ke dalam. Karena salah seorang mujahidin dari kami telah memasang ranjau di pintu masuk, meledakkalah ranjau itu bersamaan tewasnya tentara Israel. Mendengar serangan itu, tentara Israel yang lain mengepung bangunan kami, terjadilah pertempuran sengit sampai jam dua pagi. Jam dua kami ketiduran sampai jam lima pagi. Kami bangun untuk melihat situasi, ternyata tentara Israel telah hengkang."




Syaikh Abu Bilal di perkemahan Rafah menuturkan:

"Kamu jangan mengira bahwa orang yang gugur di jalan Allah itu mati, mereka bahkan hidup, tapi kamu tidak mengetahui." Al Baqarah:154. Mereka para syuhada diposisikan setelah derajat orang-orang yang benar imannya dan sebelum orang-orang shaleh di dalam Al Qur'an. Allah swt. berfirman:

"Barangsiapa menta'ati Allah, dan Rasul, mereka bersama orang-orang yang Allah beri nikmat kepada mereka, di antara mereka para nabi-nabi, shiddiqin, syuhada, dan shalihin. Merekalah sebaik-baik teman." An Nisa':69-70.

Beliau menambahkan bahwa "Jasad para syuhada masih segar, karena ruh mereka layaknya memakan buah di syurga, ini juga yang menyebabkan semerbaknya bau wangi misk. Darah masih segar, janggut tumbuh. Sebagian syuhada yang dua tahun lamanya, atau berpuluh tahun bahkan beradab-abad tidak rusak jasadnya dan tidak dimakan oleh mikroba dan cacing tanah."




Wangi semerbak serasa minyak kesturi juga keluar dari jasad prajurit Al Qassam, Muhammad Abu Sya'r. Dia termasuk bagian korban serangan bom pesawat Israel. Bau harum itu tercium oleh orang yang menemukannya. Kabar kesyahidannya tersebar ke pelosok masjid.

Para pemuda masjid berbondong melihatnya. Mereka bertahmid, bertahlil dan bertakbir mengangungkan Asma Allah atas keajaiban para syuhada.

Tenaga medis menceritakan, kami berangkat untuk menolong orang yang luka-luka di sebelah Utara Gaza, ketika itu tentara Israel menembaki sekeliling kaki kami. Kami katakan:

"Kenapa kalian melakukan ini, kami bukan tentara, kami tidak bawa senjata apalagi bom."

Salah seorang tentara Israel berteriak: "Kalian orang Arab, kalian memakai pakaian putih, kalian malaikat, kalian berperang bersama Hamas."

Ada juga tentara Israel sedang diwawancarai oleh media Israel, ia mengatakan kehilangan penglihatan karena seorang pemuda, melemparinya dengan segenggam debu. Pemuda itu berbaju putih. Seketika itu buta.

Tentara Israel lainnya menceritakan, bahwa mujahidin memberikan perlawanan memancing mereka dalam banyak pertempuran laksana memancing ayam dan itik.

Pengakuan tentara Israel yang lain, ia melihat tentara Israel terluka dan ditembaki dari arah kanan dan kiri. Bingung, tidak ditemukan dan tidak diketahui dari mana tembakan itu berasal.

Sejumlah wartawan yang meliput perang di Gaza menceritakan, kami bersembunyi dari bombardir. Ketika situasi reda, kami dikejutkan oleh seorang yang keluar dari puing-puing reruntuhan bangunan sembari membawa roket, ia salah satu mujahidin pelontar roket yang menghadang kekuatan penjajah. Ia hadir, menyerang danmenghilang, laksana ditelan bumi.

Demikian, Allah SWT telah menampakkan ayat-ayatnya, melalui para pejuang yang ikhlas dan taat. Allah pasti selalu memberi perindungan kepada hamba-hamba- Nya yang membela agamanya. Janji Allah datang bersama kesabaran. Allah tak akan mengingkari janjinya.

Apa yang Engkau Cari Wahai Mujahid


wahai mujahid dan mujahidah para sahabatku, di saat engkau meridhai dan selalu ikhlas dalam segala hal yang menimpamu, kau akan selalu merasa dekat dengan Allah subhanahu wa ta’ala, walau kadang air matamu harus menetes di pipimu, lalu mengalir, sedang hati mu bak dicincang-cincang oleh pisau-pisau sehingga membuat sesak di dadamu dalam menahan segala kepedihan oleh siksaan dan hinaan para musuh-musuh dien ini. Demi Allah, badai pasti berlalu, Allahu Akbar! Indahnya berjuang di jalan Allah, kenapa kau harus takut dan mundur! Setiap jihad yang kau tempuh, semuanya akan berakhir dengan kemuliaan.

Sedang apa kalian di luar sana? Apa yang kalian cari untuk hidup di dunia yang fana ini? Untuk siapakah kalian hidup? Apa yang telah kalian korbankan buat agama Allah ini? Masihkah kalian berkutat dalam sebuah permasalahan yang tidak ada habisnya dengan berdebat kusir dan saling menyalahkan? Apa kalian tidak malu dengan musuh-musuh dien ini, padahal mereka telah mempersiapkan kekuatan mereka untuk menghabisi kalian dan kehormatan wanita-wanita muslimah di luar sana? Hasbunallah wani’mal wakiil.

Mujahid itu menjadi asing di tengah masyarakat maupun di tengah keluarga sendiri. Reaksi ini muncul disebabkan kebodohan dan kekurangan ilmu jihad itu sendiri. Biasanya mujahid tidak banyak yang kuat menghadapi tantangan ini, karena masih ada pertalian darah dan cinta di antara istri, anak, orang tua dan lain-lain. Dan jika kita terus pada prinsip jihad ini, bisa jadi mereka sendiri yang akan melaporkan kita kepada para thaghut dan memboikot perjuangan kita.

Karena menjadi mujahid adalah orang asing dalam masyarakat, maka secara matematika, lapangan kerja dan rezeki halal menjadi sempit, serta selalu diawasi oleh thagut, dimusuhi oleh masyarakat, difitnah, dihina dan direndahkan dengan berbagai perkara yang menyakitkan.

Mujahid adalah orang yang melawan hawa nafsunya dalam mentaati Allah. (HR. Ahmad dalam al-Musnad: 6/21) Seorang mujahid adalah orang yang berpegang teguh kepada tauhid dan tidak mengakui kesyirikan. Dia memegang teguh kebenaran dan menjauhi kedustaan, Dia memegang teguh keadilan dan menjauhi ketidak-adilan serta penindasan, Dia selalu memegang teguh kejujuran dan meninggalkan sikap khianat, Dia selalu memegang teguh kesetiaan dan meninggalkan sikap tipu muslihat, Dia adalah orang yang berbakti kepada kedua orang tua dan tidak mendurhakainya, Dia selalu menyambung hubungan baik dengan semua keluarga dan tidak pernah memutuskan silaturrahim dengan mereka, Dia selalu bergaul baik dengan tetangganya dan tidak menyakiti mereka. Seorang mujahid selalu menghiasi diri dengan akhlak yang baik dan menolak setiap kebusukan serta kekejian. Seorang mujahid terlihat seperti seorang anak kecil, dinilai dari sikapnya yang tidak pernah melihat dunia dengan tatapan dukacita. Ketika seorang mujahid berkehendak untuk mengetahui apakah orang yang ada di sampingnya adalah manusia yang dapat dipercaya atau tidak, maka dia akan menilai sasarannya dengan tatapan seorang anak kecil. Yang sangat jujur dan tanpa basa¬basi, tapi penuh kewaspadaan. Dia tidak pernah kehilangan pengamatan atas apa yang sedang diperbuat atau apa yang akan dikerjakan pada masa-masa yang akan datang. Dia selalu ingat akan kekuatan ikatan iman yang melingkupinya. Dia tahu betapa lemah keadaan dirinya sebelum adanya ikatan itu.....

Seorang mujahid tahu bahwa keberadaan musuh-musuh Islam memang merupakan ujian keimanan bagi dirinya, keteguhan hati, kekokohan jiwa, kemampuan untuk membuat keputusan dan juga merupakan ujian bagi kesabarannya. Keberadaan musuh justru menguatkan dorongan baginya untuk semakin kokoh dalam berperang, melaksanakan tugas untuk mencari ridho Allah semata. Terdapat beberapa hal yang harus selalu dimiliki oleh para mujahid sebagai bekal mereka dalam melaksanakan perjuangan jihad fi sabilillah ini...

(berbagai Sumber....)

 
Templated By : Maskolis
Redesigned And Developed By : Kurniawan Adalah Newbie
Copyright © 2012. CahyaCyber - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger