DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................................ i
KATA PENGANTAR............................................................................................. ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.......................................................................................... 1
B. Tujuan ....................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Administrasi
Negara ............................................................................... 3
B. Kedudukan
Hukum Administrasi Negara ........................................... 6
C. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Imu Hukum
Lainnya 7
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kenyataan sehari-hari
menunjukkan bahwa pemerintah di samping melaksanakan aktivitas dalam bidang hukum
publik, juga sering terlibat dalamlapangan keperdataan. Dalam pergaulan hukum,
pemerintah sering tampildengan “twee
petten” dengan dua
kepala, sebagai wakil dari jabatan (ambt) yang
tunduk pada hukum publik dan wakil dari badan hokum (rechspersoon) yang
tunduk pada hukum privat.
Dalam perspektif hukum
publik, negara adalah organisasi jabatan.
Menurut Logemann (Dalam bentuk kenyataan sosialnya, negara
adalahorganisasi yang berkenan dengan berbagai fungsi. Pengertian fungsi
adalahlingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara
keseluruhan. Fungsi-fungsi ini dinamakan
jabatan. Negara adalah organisasi jabatan). (Jabatan adalah suatu lembaga
dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan kepadanya
diberikan tugas dan wewenang). Menurut Bagir Manan, Jabatan adalah lingkungan
pekerjaan tetap yang berisi fungsi-fungsi tertentu yang secara keseluruhan
mencerminkan tujuan dan tata kerjasuatu organisasi. Jabatan itu bersifat tetap,
sementara pemegang jabatan (ambtsdrager) dapat berganti-ganti,
sebagai contoh, jabatan presiden, wakilpresiden, menteri, gubernur dan lain-lain, relatif
bersifat tetap, sementarapemegang jabatan atau pejabatnya sudah berganti-ganti.
Hukum private dan bahan
hukum publik. Menurut Chidir Ali, ada tigakriteria untuk menentukan status
badan hukum publik yaitu (a) dilihat daripendirinya, badan hukum itu diadakan
dengan konstruksi hukum publik yangdidirikan oleh penguasa dengan undang-undang
atau peraturan-peraturanlainnya : (b) lingkungan kerjanya, yaitu melaksanakan
perbuatan-perbuatanpublik, (c) badan hukum itu diberi wewenang publik seperti
membuatkeputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum.
Ruang lingkup kegiatan
administrasi negara atau pemerintahan itusangat luas dan beragam. Keluasan dan
keragaman kegiatan administrasinegara ini sering sejalan dengan dinamika
perkembangan masyarakat yangmenuntut pengaturan dan keterlibatan administrasi
negara.
Berdasarkan kenyataan ini,
Indroharto menyebutkan bahwa ukuranuntuk dapat disebut badan atau pejabat TUN
merupakan fungsi yangdilaksanakan, bukan nama sehari-hari, bukan pula kedudukan
strukturalnyadalam salah satu lingkungan kekuasaan dalam negara
B.
Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah:
1) Agar Mahasiswa dapat mengetahui
pengertian hokum dan administrasi negara
2) Agar mahasiswa dapat mengetahui
kedudukan hukum administrasi negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A. ADMINISTRASI
NEGARA
1. Pengertian
Administrasi
Istilah
Administrasi Negara berasal dari bahasa latin administrate yang dalam bahasa
Belanda diartikan sama dengan besturen yang berarti fungsi pemerintah.
Beberapa pendapat tentang pengertian administrasi
a) J.Wajong
: adminsitrasi sama dengan pengendalian atau memerintah (to direct, to manage,
bestaken, be wind voeren atau beheren) yang merupakan suatu proses yang
meliputi :
a. merencanakan
dan merumuskan kebijakan politik pemerintah (Formulation of Policy).
b. Melaksanakan
kebijakan politik yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara :
1) menyusun
organisasi dengan menyiapkan alat-alat yang diperlukan.
2) memimpin
organisasi agar tercapai tujuan.
b) Prajudi
Atmosudirdjo membagi administrasi atas :
a. Ilmu
administrasi publik yang terdiri atas :
a) Ilmu
Administrasi Negara Umum
b) Ilmu
Administrasi Daerah
c) Ilmu
Administrasi Negara Khusus
b. Ilmu
Administrasi Negara Privat yang terdiri dari :
1. Ilmu
Administrasi Niaga
2. Ilmu
Administrasi Non- Niaga.
3. R.D.H.
Kusumaatmadja : Administrasi dalam kehidupan sehari-hari terdiri dari dua arti
:
1) Dalam
arti sempit : administrasi adalah kegiatan tulis meulis, catat mencatat dalam
setiap kegiatan atau tata usaha.
2) Dalam
arti luas : administrasi adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan terlebih dahulu
2. Administrasi
Negara
Pengertian Administrasi Negara
1) Menurut
Utrecht
Administrasi Negara adalah
gabungan jabatan ( aparat/alat ) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah
) Presiden dan para Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah
(tugas pemerintah) yang tidak diserahkan pada badan perundang-undangan dan
kehakiman. Utrecht bertitik tolak pada
Teori Sisa atau Teori Residu / Atrek Theorie.
2) Prof.
Waldo, mengemukakan dua definisi yaitu :
a. Public
administration the organization and management of men and materialis to achieve
the purpose of government.
b. Public
administration is the art and science of management is applied to affair of
state.
Yang
artinya :
a) Publik
administrasi adalah suatu pengorganisasian dan manajemen dari manusia dan alat
perlengkapannya untuk mencapai tujuan dari pemerintah.
b) Publik
administrasi adalah suatu seni dan ilmu dari manajemen dalam menyelenggarakan
kepentingan Negara.
Administrasi
Negara sama dengan Public Administrasi, yang intinya mempelajari organisasi dan
manajemen.
3) Dimock
dan Dimeck
Administrasi Negara adalah
aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan politik saja.
4) CST
Kansil mengemukakan tiga arti administrasi Negara :
a. Sebagai
aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan)
meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri
termasuk Sekjen, Dirjen, Irjen, Gubernur, Bupati/Walikota dan sebagainya,
pokoknya semua orang yang menjalankan administrasi Negara.
b. Sebagai
fungsi atau aktivitas yaitu sebagai kegiatan mengurus kepentingan Negara.
c. Sebagai
proses teknis penyelenggaraan Undang-undang atau menjalankan Undang-undang.
5) Prof.
Dr. Mr. Prajudi A.
Yang dilakuikan oleh administrasi Negara adalah :
1) Perencanaan
2) Pengaturan
tidak bersifat Undang-undang
3) Tata
Pemerintahan yang bersifat melayani.
4) Kepolisian
yang bersifat menjaga dan mengawasi tata tertib
5) Penyelesaian
perselisihan secara administratif
6) Pembangunan
dalam penertiban lingkungan hidup
7) Tata
Usaha Negara yang dilakukan oelh kantor-kantor pemerintah.
8) Penyelenggraan
usaha-usaha Negara, yang dilakukan oleh dinas-dinas, dan perusahaan-perusahaan
Negara (BUMN dan BUMD).
Dasar
dan tujuan daripada administrasi adalah sesuai dengan dasar dan tujuan administrasi
Negara Indonesia adalah sesuai dengan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan social.
Untuk
itu dalam penyelenggaraan administrasi Negara yang baik diperlukan.
1. Social
participation ( ikut sertanya rakyat dalam administrasi.
2. Social
responsibility ( pertanggungjawaban administrator)
3. Social
support ( dukungan dari rakyat pada administrasi negara)
4. Social
control ( pengawasan dari rakyat kepada kegiatan administrasi negara)
B.
Kedudukan
Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi berisi
peraturan-peraturan yang menyangkut “administrasi”. Administrasi sendiri
berarti “bestuur” (pemerintah). Dengan demikian, hukum administrasi
(administratief recht) dapat juga disebut dengan hukum tata pemerintahan
(bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai fungsi
pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak termasuk
pembentukan UU dan peradilan.
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).
Menurut isinya hukum dapat dibagi
dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum
yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik
(Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga
negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum
Administrasi Negara.
Sementara dari segi definisi penulis cenderung lebih sependapat dengan pendapat dari E. Utrecht yaitu Hukum Administrasi Negara (hukum pemerintahan) menguji hubungan istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
Sementara dari segi definisi penulis cenderung lebih sependapat dengan pendapat dari E. Utrecht yaitu Hukum Administrasi Negara (hukum pemerintahan) menguji hubungan istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
Hukum yang mengatur sebagian
lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain lapangan pekerjaan
administrasi negara diatur dalam HTN, Hukum Privat dsbnya. Pengertian HAN tidak
identik dengan pengertian “hukum yang mengatur pekerjaan administrasi
negara". Maka dapat dikatakan bahwa HAN adalah suatu sb sistem dari
Administrasi negara.
C.
Hubungan
Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum Lainnya
1.
Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Baron de Gerando adalah seorang
ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara
sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat
perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya,
keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat
merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa
Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari
hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara
menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan Hukum Administrasi Negara adalah
mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum
Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah
ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari
Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan
Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum
Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van Vollenhoven, secara
teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk
alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan
Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan
ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun
rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada
pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan
hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada
badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian
itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum
Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak
bergerak (staat in rust). Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara
sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang
tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah
diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu
menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in
beweging).
Tidak ada pemisahan tegas antara
hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara, hukum
administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi
melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental
(instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan –
keputusan penguasa.
Yang menjadi sulit adalah ketika
membicarakan distribusi kewenangan dari pejabat administrasi negara, karena
ketika kita menganalisis yang akan bertemu dengan teori steufen bau des recht
nya Hans Kelsen mau tidak mau kita akan melihat tata urutan perUUan mulai dari
Norma dasar (grundnorm) yg merupakan norma tertinggi sampai kepada norma yang
paling bawah dengan melakukan analisis sinkronisasi vertikal. Ketika
membicarakan hal itu semuanya akan menjadi abu-abu antar HAN dengan HTN. Akan
tetapi mudahnya kita lihat saja kalau ujung tombaknya HTN adalah Konstitusi,
sementara Ujung tombaknya HAN adalah kewenangan.
Ketika kita berbicara kewenangan kita akan membicarakan kedua konsep HAN yaitu HAN HETERONOM ( bersumber pada UUD, Tap MPR, dan UU, yakni hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara) dan HAN OTONOM ( adalah hukum operasional yang dicipta oleh Pemerintah dan Administrasi Negara sendiri). Ketika melihat kedua definisi tersebut maka dapat disimpulkan kalau HAN OTONOM sebagai pengopersionalisasian kewenangan bersumber pada HAN HETERONOM..
Ketika kita berbicara kewenangan kita akan membicarakan kedua konsep HAN yaitu HAN HETERONOM ( bersumber pada UUD, Tap MPR, dan UU, yakni hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara) dan HAN OTONOM ( adalah hukum operasional yang dicipta oleh Pemerintah dan Administrasi Negara sendiri). Ketika melihat kedua definisi tersebut maka dapat disimpulkan kalau HAN OTONOM sebagai pengopersionalisasian kewenangan bersumber pada HAN HETERONOM..
HTN bisa dikatakan sebagai dasar dai
HAN namun pada penyelenggaraan pemerintahan HAN akan lebih luas daripada HTN
karena HAN yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan akan
mempunyai kebijakan-kebijakan lain, beschiking dan freis ermesen yang akan
digunakan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan amanat perUUan dan
sesuai dengan asas-asas pemerintahan. Terkadang tindakan pejabat administrasi
negara secara sepihak diperlukan ketika keadaan mendesak dan perUUan belum ada
yang mengatur akan hal itu.
Untuk pengesahan UU pakar hukum
administrasi negara FHUI Prof. Arifin Soeria Atmadja mengatakan bahwa UU yang
diundangkan tanpa pengesahan Presiden tidak dapat dibenarkan dari sisi HAN.
Secara khusus, ia mengomentari UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
ia nilai asal jadi baik dari segi substansi maupun formalitasnya.
"Ini kita lihat dari substansi dan prosedur pembuatannya di mana UU ini tidak ditandatangani oleh presiden. Sedangkan, naskah UU itu dimuat dengan kop Presiden. Dari sisi hukum administrasi negara, ini tidak benar. Bagaimana suatu UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden dimuat dalam kop Presiden?" ucapnya saat pengukuhan gelar doktor bidang hukum kepada Ronny S.H. Bako di Depok.
"Ini kita lihat dari substansi dan prosedur pembuatannya di mana UU ini tidak ditandatangani oleh presiden. Sedangkan, naskah UU itu dimuat dengan kop Presiden. Dari sisi hukum administrasi negara, ini tidak benar. Bagaimana suatu UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden dimuat dalam kop Presiden?" ucapnya saat pengukuhan gelar doktor bidang hukum kepada Ronny S.H. Bako di Depok.
2.
Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).
3.
Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor
Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum
tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini
mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat
menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan
dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis,
artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila
suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh
hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi
negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata
sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau
pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2)
Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh
hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum
administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan
Hukum Administrasi Negara.
4.
Hukum
Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana istilah administrasi,
administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock
dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas
setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan
memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu
proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam
penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara
mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang
dalam lembaga-lembaga publik.
BAB III
PENUTUP
Kegiatan administrasi negra tidak
dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain
kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan
keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan
segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan
keputusan-keputusan politik.
Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan. Menurut Logemann (Dalam bentuk kenyataan sosialnya, negara adalah organisasi
yang berkenan dengan berbagai fungsi. Pengertian fungsi adalah lingkungan kerja
yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan. Fungsi-fungsi ini dinamakan jabatan. Negara adalah organisasi
jabatan). (Jabatan adalah
suatu lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentukuntuk waktu lama
dan kepadanya diberikan tugas dan wewenang).
DAFTAR
PUSTAKA
E. Utrecht; Pengantar
Hukum Administrasi Negara Indonesia, Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1966.
Prajudi Atmosudirdjo,; Hukum
Administrasi Negara, Gralia Indonesia, Jakarta ,1966.
Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok
Hukum Administrasi Negara, Alumni Bandung ,1984
D.H. Koesoemahatmadja,
Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Alumni, Bandung 1975.
Kontjoro Purbopranoto, Beberapa
Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni,
Bandung ,1978.
Victor M. Situmorang, Pokok-Pokok
Hukum Administrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Benny M. Yunus, Intisari
Hukum Administrasi Negara, Bandung, Cetakan IV, 1986.
CST. Kansil, Hukum Tata
Pememrintahan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta 1983.
Danu Rejo, Struktur Administrasi
dan Sistem Pemerintahan Indonesia, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta,
1961