Rabu, 09 November 2011

KEDUDUKAN HUKUM NEGARA DALAM HUKUM INDONESIA


DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL................................................................................................ i
KATA PENGANTAR............................................................................................. ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I  PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.   Tujuan ....................................................................................................... 2
BAB II  PEMBAHASAN
A.   Administrasi Negara ............................................................................... 3
B.   Kedudukan Hukum Administrasi Negara ........................................... 6
C.   Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Imu Hukum Lainnya                   7
BAB III  PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa pemerintah di samping melaksanakan aktivitas dalam bidang hukum publik, juga sering terlibat dalamlapangan keperdataan. Dalam pergaulan hukum, pemerintah sering tampildengan “twee petten” dengan dua kepala, sebagai wakil dari jabatan (ambt) yang tunduk pada hukum publik dan wakil dari badan hokum (rechspersoon) yang tunduk pada hukum privat.
Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan.  Menurut Logemann (Dalam bentuk kenyataan sosialnya, negara adalahorganisasi yang berkenan dengan berbagai fungsi. Pengertian fungsi adalahlingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan.  Fungsi-fungsi ini dinamakan jabatan. Negara adalah organisasi jabatan). (Jabatan adalah suatu lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas dan wewenang). Menurut Bagir Manan, Jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap yang berisi fungsi-fungsi tertentu yang secara keseluruhan mencerminkan tujuan dan tata kerjasuatu organisasi. Jabatan itu bersifat tetap, sementara pemegang jabatan (ambtsdrager) dapat berganti-ganti, sebagai contoh, jabatan presiden, wakilpresiden,  menteri, gubernur dan lain-lain, relatif bersifat tetap, sementarapemegang jabatan atau pejabatnya sudah berganti-ganti.
Hukum private dan bahan hukum publik. Menurut Chidir Ali, ada tigakriteria untuk menentukan status badan hukum publik yaitu (a) dilihat daripendirinya, badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yangdidirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturanlainnya : (b) lingkungan kerjanya, yaitu melaksanakan perbuatan-perbuatanpublik, (c) badan hukum itu diberi wewenang publik seperti membuatkeputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum.
Ruang lingkup kegiatan administrasi negara atau pemerintahan itusangat luas dan beragam. Keluasan dan keragaman kegiatan administrasinegara ini sering sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat yangmenuntut pengaturan dan keterlibatan administrasi negara.
Berdasarkan kenyataan ini, Indroharto menyebutkan bahwa ukuranuntuk dapat disebut badan atau pejabat TUN merupakan fungsi yangdilaksanakan, bukan nama sehari-hari, bukan pula kedudukan strukturalnyadalam salah satu lingkungan kekuasaan dalam negara

B.   Tujuan

               Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1)    Agar Mahasiswa dapat mengetahui pengertian hokum dan administrasi negara
2)    Agar mahasiswa dapat mengetahui kedudukan hukum administrasi negara



BAB II
PEMBAHASAN


A.   ADMINISTRASI NEGARA

1.    Pengertian Administrasi
Istilah Administrasi Negara berasal dari bahasa latin administrate yang dalam bahasa Belanda diartikan sama dengan besturen yang berarti fungsi pemerintah.
Beberapa pendapat tentang pengertian administrasi
a)    J.Wajong : adminsitrasi sama dengan pengendalian atau memerintah (to direct, to manage, bestaken, be wind voeren atau beheren) yang merupakan suatu proses yang meliputi :
a.     merencanakan dan merumuskan kebijakan politik pemerintah (Formulation of Policy).
b.     Melaksanakan kebijakan politik yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara :
1)    menyusun organisasi dengan menyiapkan alat-alat yang diperlukan.
2)    memimpin organisasi agar tercapai tujuan.
b)    Prajudi Atmosudirdjo membagi administrasi atas :
a.    Ilmu administrasi publik yang terdiri atas :
a)    Ilmu Administrasi Negara Umum
b)    Ilmu Administrasi Daerah
c)    Ilmu Administrasi Negara Khusus
b.    Ilmu Administrasi Negara Privat yang terdiri dari :
1.    Ilmu Administrasi Niaga
2.    Ilmu Administrasi Non- Niaga.
3.    R.D.H. Kusumaatmadja : Administrasi dalam kehidupan sehari-hari terdiri dari dua arti :
1)    Dalam arti sempit : administrasi adalah kegiatan tulis meulis, catat mencatat dalam setiap kegiatan atau tata usaha.
2)    Dalam arti luas : administrasi adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu

2.    Administrasi Negara
Pengertian Administrasi Negara
1)    Menurut Utrecht
Administrasi Negara adalah gabungan jabatan ( aparat/alat ) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah ) Presiden dan para Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) yang tidak diserahkan pada badan perundang-undangan dan kehakiman.  Utrecht bertitik tolak pada Teori Sisa atau Teori Residu / Atrek Theorie.
2)    Prof. Waldo, mengemukakan dua definisi yaitu :
a.    Public administration the organization and management of men and materialis to achieve the purpose of government.
b.    Public administration is the art and science of management is applied to affair of state.
Yang artinya :
a)    Publik administrasi adalah suatu pengorganisasian dan manajemen dari manusia dan alat perlengkapannya untuk mencapai tujuan dari pemerintah.
b)    Publik administrasi adalah suatu seni dan ilmu dari manajemen dalam menyelenggarakan kepentingan Negara.
Administrasi Negara sama dengan Public Administrasi, yang intinya mempelajari organisasi dan manajemen.
3)    Dimock dan Dimeck
Administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan politik saja.
4)    CST Kansil mengemukakan tiga arti administrasi Negara :
a.    Sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri termasuk Sekjen, Dirjen, Irjen, Gubernur, Bupati/Walikota dan sebagainya, pokoknya semua orang yang menjalankan administrasi Negara.
b.    Sebagai fungsi atau aktivitas yaitu sebagai kegiatan mengurus kepentingan Negara.
c.    Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang atau menjalankan Undang-undang.
5)    Prof. Dr. Mr. Prajudi A.
Yang dilakuikan oleh administrasi Negara adalah :
1)    Perencanaan
2)    Pengaturan tidak bersifat Undang-undang
3)    Tata Pemerintahan yang bersifat melayani.
4)    Kepolisian yang bersifat menjaga dan mengawasi tata tertib
5)    Penyelesaian perselisihan secara administratif
6)    Pembangunan dalam penertiban lingkungan hidup
7)    Tata Usaha Negara yang dilakukan oelh kantor-kantor pemerintah.
8)    Penyelenggraan usaha-usaha Negara, yang dilakukan oleh dinas-dinas, dan perusahaan-perusahaan Negara (BUMN dan BUMD).
Dasar dan tujuan daripada administrasi adalah sesuai dengan dasar dan tujuan administrasi Negara Indonesia adalah sesuai dengan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan social.
Untuk itu dalam penyelenggaraan administrasi Negara yang baik diperlukan.
1.    Social participation ( ikut sertanya rakyat dalam administrasi.
2.    Social responsibility ( pertanggungjawaban administrator)
3.    Social support ( dukungan dari rakyat pada administrasi negara)
4.    Social control ( pengawasan dari rakyat kepada kegiatan administrasi negara)

B.   Kedudukan Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut “administrasi”. Administrasi sendiri berarti “bestuur” (pemerintah). Dengan demikian, hukum administrasi (administratief recht) dapat juga disebut dengan hukum tata pemerintahan (bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai fungsi pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.

Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.

Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).
Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara.

Sementara dari segi definisi penulis cenderung lebih sependapat dengan pendapat dari E. Utrecht yaitu Hukum Administrasi Negara (hukum pemerintahan) menguji hubungan istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
Hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain lapangan pekerjaan administrasi negara diatur dalam HTN, Hukum Privat dsbnya. Pengertian HAN tidak identik dengan pengertian “hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara". Maka dapat dikatakan bahwa HAN adalah suatu sb sistem dari Administrasi negara.

C.   Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum Lainnya

1.    Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara

Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan – keputusan penguasa.
Yang menjadi sulit adalah ketika membicarakan distribusi kewenangan dari pejabat administrasi negara, karena ketika kita menganalisis yang akan bertemu dengan teori steufen bau des recht nya Hans Kelsen mau tidak mau kita akan melihat tata urutan perUUan mulai dari Norma dasar (grundnorm) yg merupakan norma tertinggi sampai kepada norma yang paling bawah dengan melakukan analisis sinkronisasi vertikal. Ketika membicarakan hal itu semuanya akan menjadi abu-abu antar HAN dengan HTN. Akan tetapi mudahnya kita lihat saja kalau ujung tombaknya HTN adalah Konstitusi, sementara Ujung tombaknya HAN adalah kewenangan.

Ketika kita berbicara kewenangan kita akan membicarakan kedua konsep HAN yaitu HAN HETERONOM ( bersumber pada UUD, Tap MPR, dan UU, yakni hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara) dan HAN OTONOM ( adalah hukum operasional yang dicipta oleh Pemerintah dan Administrasi Negara sendiri). Ketika melihat kedua definisi tersebut maka dapat disimpulkan kalau HAN OTONOM sebagai pengopersionalisasian kewenangan bersumber pada HAN HETERONOM..
HTN bisa dikatakan sebagai dasar dai HAN namun pada penyelenggaraan pemerintahan HAN akan lebih luas daripada HTN karena HAN yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan akan mempunyai kebijakan-kebijakan lain, beschiking dan freis ermesen yang akan digunakan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan amanat perUUan dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan. Terkadang tindakan pejabat administrasi negara secara sepihak diperlukan ketika keadaan mendesak dan perUUan belum ada yang mengatur akan hal itu.
Untuk pengesahan UU pakar hukum administrasi negara FHUI Prof. Arifin Soeria Atmadja mengatakan bahwa UU yang diundangkan tanpa pengesahan Presiden tidak dapat dibenarkan dari sisi HAN. Secara khusus, ia mengomentari UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang ia nilai asal jadi baik dari segi substansi maupun formalitasnya.

"Ini kita lihat dari substansi dan prosedur pembuatannya di mana UU ini tidak ditandatangani oleh presiden. Sedangkan, naskah UU itu dimuat dengan kop Presiden. Dari sisi hukum administrasi negara, ini tidak benar. Bagaimana suatu UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden dimuat dalam kop Presiden?" ucapnya saat pengukuhan gelar doktor bidang hukum kepada Ronny S.H. Bako di Depok.
2.    Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana

Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada.

Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).

3.    Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata

Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.

Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.

4.    Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.


BAB III
PENUTUP



Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan.  Menurut Logemann (Dalam bentuk kenyataan sosialnya, negara adalah organisasi yang berkenan dengan berbagai fungsi. Pengertian fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan.  Fungsi-fungsi ini dinamakan jabatan. Negara adalah organisasi jabatan). (Jabatan adalah suatu lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentukuntuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas dan wewenang).





DAFTAR PUSTAKA


E. Utrecht; Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1966.
Prajudi Atmosudirdjo,; Hukum Administrasi Negara, Gralia Indonesia, Jakarta ,1966.
Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni Bandung ,1984
D.H. Koesoemahatmadja, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Alumni, Bandung 1975.
Kontjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung ,1978.
Victor M. Situmorang, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Benny M. Yunus, Intisari Hukum Administrasi Negara, Bandung, Cetakan IV, 1986.
CST. Kansil, Hukum Tata Pememrintahan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta 1983.
Danu Rejo, Struktur Administrasi dan Sistem Pemerintahan Indonesia, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 1961

0 komentar:

Posting Komentar

 
Templated By : Maskolis
Redesigned And Developed By : Kurniawan Adalah Newbie
Copyright © 2012. CahyaCyber - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger